Madrasah Aliyah Negeri Keerom
Hubungi WhatsApp Kami
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Kantor Kementerian Agama Kota Keerom
PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom
Tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :
Fungsi PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Aliyah Negeri Keerom.
Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :
Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama
Secara garis besar Struktur PPID pada Madrasah Aliyah Negeri Keerom yaitu Struktur PPID Kantor Madrasah Aliyah Negeri Keerom dimana dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengelola dan Pelayanan Informasi pada setiap satuan kerja.
Kontak