PROFIL PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KEEROM

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Kantor Kementerian Agama Kota Keerom

Atasan PPID : Kepala Kantor
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jl. Trans Irian Arso
Telepon : 0811-4810-544
Email : kabkeerom@kemenag.go.id

PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom

Atasan PPID : Kepala Madrasah
PPID : Kepala Urusan Tata Usaha
Alamat : Jl. Poros Arso 3, Kampung Jaifuri Distrik Skanto Kabupaten Keerom
Telepon : 0811482517
Email : mankeerom@gmail.com

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom

Tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Madrasah Aliyah Negeri Keerom dan Sistem Informasi PPID;
  13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.

Fungsi PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Madrasah Aliyah Negeri Keerom.

Wewenang PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom :

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Madrasah Aliyah Negeri Keerom;
  2. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Madrasah Aliyah Negeri .

Struktur Organisasi PPID Kementerian Agama

Secara garis besar Struktur PPID pada Madrasah Aliyah Negeri Keerom yaitu Struktur PPID Kantor Madrasah Aliyah Negeri Keerom dimana dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pengelola dan Pelayanan Informasi pada setiap satuan kerja.

Kontak

Alamat : Jl. Poros Arso 3, Kampung Jaifuri Distrik Skanto Kabupaten Keerom
Telepon : -
Email : mankeerom@gmail.com
WA Petugas : 0811482517